Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Komisi Yudisial Siap Periksa Wakil Ketua PN Airmadidi

×

Komisi Yudisial Siap Periksa Wakil Ketua PN Airmadidi

Sebarkan artikel ini
Hakim Erents Ulean ketika dikonfirmasi wartawan atas sikap arogansinya mengusir wartawan saat sidang
Hakim Erents Ulean ketika dikonfirmasi wartawan atas sikap arogansinya mengusir wartawan saat sidang

MTerkini.com, AIRMADIDI – Dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Erents Ulean SH MH, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Airmadidi, siap diproses Komisi Yudisial Perwakilan Sulut.

Terkait dugaan tindakan arogansi dan pelanggaran kode etik hakim Erents Ulean ini, Koordinator Komisi Yudisial perwakilan Sulut Mercy Umboh, yang dikonfirmasi wartawan belum lama ini, mengatakan secara kelembagaan pihaknya siap memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan hakim Erents Ulean saat memimpin sidang pidana. Menurutnya, kalau ada pihak-pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan menyangkut dugaan pelanggaran kode etik segera melapor dan pasti diproses sesuai regulasi.

“Kita (Komisi Yudisial,red) tentunya terbuka dan siap memproses dugaan tindakan perilaku hakim yang tak sesuai. Kami menunggu laporan dan akan ditindaklanjuti,” jelas Umboh.

Lebih lanjut, merujuk pada keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Erents Ulean yang juga Wakil Ketua PN Airmadidi, jelas-jelas mengangkangi kode etik. Dimana, peristiwa tak terpuji yang dipertontonkan Erents Ulean saat memimpin sidang terbuka kasus pidana dengan terdakwa Magdalena Stefy Bernadus, Senin (2/5/2016) lalu, secara terang-terangan mengamuk dan mengusir wartawan yang tengah meliput.

Anehnya hakim Erents, tenang dan tak menyesali perbuatanya, yang membuat terdakwa Magdalena Stefy Bernadus, menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Hermana Lembean, lantaran shock mendenger ketukan palu secara kasar dan arogansi yang dilakukan hakim Erents. Hampir sepekan menjalani masa-masa kritis di RS Lembean, terdakwa Magdalena Stefy Bernadus sekaligus korban amukan hakim Erents tak pernah dibesuk pihak PN Airmadidi. Bahkan Erents menganggap perbuatannya itu benar dan tak meminta maaf sama sekali baik kepada jurnalis yang diusir maupun ke terdakwa.

Pasca peristiwa arogansi hakim Erents Ulean saat memimpin sidang, dirinya merasa tak bersalah, bahkan permintaan maaf justru disampaikan langsung oleh Ketua PN Airmadidi Agus Tjahjo Mahendra, kepada wartawan atas peristiwa tersebut.

“Mewakili institusi saya minta maaf. Saya akan brefing dan mengoreksi masalah ini termasuk memberikan sanksi jika ditemukan unsur pelanggaran etik. Dan Saya minta maaf kepada teman-teman wartawan atas kejadian itu,” tandasnya.(Pow)