Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Terapkan Perubahan Jam Kantor, Disiplin ASN Minsel Diperketat

×

Terapkan Perubahan Jam Kantor, Disiplin ASN Minsel Diperketat

Sebarkan artikel ini

minselMTerkini.com, AMURANG-Saat ini Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) telah melakukan perubahan jam kerja terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Minsel.

Hal ini dilakukan dalam rangka untuk peningkatan penerapan disiplin terhadap ASN yang ada dilingkup Pemkab Minsel.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Drs Roy F Tiwa mengungkapkan bahwa, perubahan jam kerja ini tertuang dalam peraturan bupati (Perbup), yang telah disosialisasikan benerapa waktu lalu. Dimana dalam peraturan tersebut, perubahan jam dimulai dari jam masuk kantor yang sebelumnya pukul 7.45 WITA kini diundur pukul 8.00 WITA.

“Sedangkan untuk waktu istirahat makan siang yang dulunya hanya 30 menit, sekarang menjadi satu jam. Sementara jam pulang kantor kini pukul 17.00 dari sebelumnya pukul 16.00 WITA,” ujarnya.

Dia menambahkan, sesuai intruksi Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE dalam setiap kesempatan yang selalu menekankan soal disiplin kerja dan disiplin waktu ASN.

“Justru itu, kedepan jika masih ada ASN yang tidak disiplin maka langsung ditindak sesuai aturan kedisiplinan yang berlaku. Untuk itu kami berharap, ASN harus menjalankan tugasnya sesuai tupksi dan aturan yang berlaku,” tandasnya.(dav)