Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManado

Terungkap di Rakorev, Rupanya Pengangkatan Kadis PU dan Kepala BKD Manado “Ilegal”

×

Terungkap di Rakorev, Rupanya Pengangkatan Kadis PU dan Kepala BKD Manado “Ilegal”

Sebarkan artikel ini
rakorev
Suasana Rakoreve Baseline di ruang serbaguna

manadoterkini.com, MANADO – Banyak permasalahan yang muncul dari pemaparan para Kepala SKPD/Camat/Lurah di hadapan Walikota GS Vicky Lumentut (GSVL) dan Wakil Walikota Mor Bastiaan, dalam pelaksanaan hRapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Baseline Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Manado periode 2016-2021 yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Walikota, Jl Balaikota Tikala, Selasa (17/5/2016) hari ini memasuki hari kelima.

Yang mengejutkan dan tak diduga sebelumnya terjadi saat Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ir Steven Wakkary, Senin (16/5/2016) kemarin, saat memaparkan program tahun 2016, baik yang sudah, sementara, dan akan dilakukan.

Para peserta Rakorev terkejut ketika Wakkary mempresentasikan soal pelaksanaan mutasi/rolling pejabat yang dilakukan Penjabat Walikota Manado Ir Royke O Roring (ROR).

Terungkap bahwa, pelantikan 12 pejabat Esalon II ternyata terancam dianulir Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena ROR waktu itu selaku Penjabat Walikota dan Sekkot Ir Haefrey Sendoh selaku Kepala Baperjakat, tidak mengindahkan salah satu poin yang terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri, khsusunya pengangkatan dua Kepala SKPD yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Ir Ferry Siwi dan Kepala BKD Ir Steven Wakkary, yang oleh Komisi Aparatur Sipil Negaar (KASN) memberikan rekomendasi belum dapat disetujui melakukan pelantikan, sehingga dianggap “illegal”.

Penjabat Walikota telah melakukan rolling pejabat dengan memperhatikan surat KASN Nomor B507 perihal rekomendasi mutasi JPT eselon II. Namun ternyata yang menjadi pertanyaan adalah mengingat isinya adalah mutasi JPT Pratama, maka penetapan Kadis PU dan Kepala BKD belum dapat disetujui, mengingat status mereka bukan Pejabat Tinggi Pratama yang definitif. Oleh karena itulah KASN meminta penjelasan lebih lanjut terkait usulan rolling pejabat beberapa hari lalu. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa pengangkatan dan penetapan Kadis PU dan Kepala BKD menunggu rekomendasi KASN. Surat tersebut Nomor B507 tertanggal 23 Maret 2016.

“Bolehkah saya meminta penjelasan Kepala BKD soal ini?,” tanya Walikota GSVL.

Wakkary pun berkelit kalau bukan dia yang mengusulkan mutasi tersebut, karena dirinya juga masuk dalam daftar pejabat yang dilantik.

“Saya waktu itu hanya Plt Kepala BKD dan dilantik jadi definitif. Jadi saya juga menjadi peserta dari 12 orang itu. Saya tidak masuk dalam panitia seleksi. Memang waktu dikonsultasikan ke KASN, mereka minat penjelasan soal Kadis PU dan Kepala BKD,” jawab Wakkary dengan terbata-bata, seolah membenarkan pelaksanaan mutasi pejabat beberapa waktu lalu tersebut.

Mendengar penjelasan Wakkary yang seolah ‘melemparkan bola’ ini kepada Penjabat Walikota saat itu dan Kepala Baperjakat, Sekkot Sendoh pun langsung memberikan mengklarifikasi.

“Harusnya Kepala BKD jangan mengatakan hanya peserta (dilantik), justru kepala BKD ikut memaparkan, bahkan pakai spidol kong ada kase penjelasan (soal rekomendasi KASN yang melarang dilakukan pelantikan untuk Kadis PU dan Kepala BKD, red),” bantah Sendoh.

Mendengar pernyataan Sendoh, Walikota GSVL pun kemudian meminta penjelasan lebih lanjut dari Wakkary, dan dengan wajah pucat Wakkary tak bisa lagi memberikan argumennya.

“Saya siap mengikuti aturan yang ada,” ujarnya singkat dengan suara agak melemah. Jadwal Rakorev Baseline Kepemimpinan ini sesuai jadwal berakhir Senin kemarin, tetapi karena masih ada SKPD dan Lurah yang belum memaparkan programnya, maka dilanjutkan hingga Selasa (17/5/2016) hari ini.(*/tim)