Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Biro Hukum Gelar Bimbingan Teknis Tata Perjajian Kerjasama se-Sulut

×

Biro Hukum Gelar Bimbingan Teknis Tata Perjajian Kerjasama se-Sulut

Sebarkan artikel ini

Palandungmanadoterkini.com, SULUT – Kemajuan suatu daerah di erah globalisasi dan moderenisasi hanya bisa dicapai apabilah daerah tersebut mampu mengelolah potensi dan sumber daya yang dimiliki.

Hal ini disampaikan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey yang diwakilkan Asisten Satu Drs Jhon Palandung MSi, pada bimbingan teknis tata perjanjian kerjasama Se-Provinsi Sulut, di ruang pertemuan Mapalus, Kantor Gubernur, Kamis (19/05/2016).

Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan, menyambut positif atas terselenggaranya agenda ini, serta memberi apresiasi kepada Biro Hukum Provinsi Sulut dalam kerja keras menyelenggarakan agenda ini.

“Sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan sinergitas menunjang pembangunan daerah, bangsa dan negara, “

Kerjasama antar stake holder terkait sangat dibutukan guna keberhasilan visi dan misi pembangunan daerah.

“Oleh karena itu, pemahaman akan prosedur dan tata kerja yang baik dan benar sangat penting untuk dipahami oleh aparatur pemerintah agar terhidar dari kesalah pahaman yang berujung pada pertentangannya kerjasama dengan aturan yang berlaku, ” tandasnya.

Hal ini mengacu pada PP no 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksana kerja sama daerah serta Permendagri no 22 tahun 2009 tentang petunjuk teknis tatacara kerja sama daerah. Berisi prosedur tata kersama baik antar provinsi dengan kabupaten kota maupun antar kabupaten kota agar perjanjian kerja sama dilakukan dipandang sah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Menjadi tanggung jawab bagi kita untuk sukseskan agenda ini sebagai wahana memperdalam wawasan, pengetahuan dan pemahaman, akan hak dan kewajiban dari masing masing kita, ” ungkapnya.

Senada Kepala Biro Hukum Setda Prov Sulut Glady Kawatu SH MSi, kepada manadoterkini.com mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan bimbingan teknis agar staf pengelola untuk naskah perjanjian kerja sama, diberi pembekalan dan wawasan bagaimana menyusun tata perjanjian kerjasama sesuai dengan aturan.

“Karena banyak buat perjanjian yang melanggar poin poin kesepakatan, atau poin poin kesepakatan yang bertentangan dengan aturan. Itu yang dicega, karena tujuan kerjasama mestinya saling menguntungkan, tapi ujung-ujungnya di pengadilan, ” ungkap Kawatu sembari mengatakan karena itu kita bekali SKPD dari kabupaten/kota dengan materi teknis-teknis penyusunan perjanjian sesuai dengan aturan.

Hadir juga pada kegiatan ini, Staf ahli bidang hubungan antar lembaga Kementerian Hukum dan Ham, Agus Hariadi SH M.Hum.(alfa)