Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Utara

Astaga..! Hasil Penjaringan Balon Kumtua Desa Kema III Dibatalkan

×

Astaga..! Hasil Penjaringan Balon Kumtua Desa Kema III Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
minut
Sammy Rompis

manadoterkini.com, AIRMADIDI-Bakal calon (Balon) hukum tua (Kumtua) yang akan bersaing menjadi orang nomor satu di Desa Kema III, harus rela mengikuti tahapan pemilihan hukum tua (Pilhut) mulai dari awal lagi. Pasalnya hasil penjaringan Balon Kumtua dibatalkan, karena terjadi terjadi kesalahan.

Akan hal ini, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minut Sammy Rompis mengatakan, keputusan ini diambil saat rapat bersama yang digelar oleh Pemkab Minut pada Kamis lalu, yang dihadiri oleh panitia desa, panitia kabupaten, pimpinan dewan, komisi A, camat dan kumtua.

“Ibu Bupati (Vonnie Anneke Panambunan,red), secara resmi meminta pertimbangan hukum kepada Kejari Airmadidi terkait balon kumtua, dan sudah langsung menerima jawaban berupa dokumen pendapat hukum (Legal Opinion). Dan isi dokumen menyatakan surat keterangan lulus yang dimiliki oleh balon, bukanlah surat pengganti ijasah yang bisa digunakan sebagai persyaratan pendaftaran, juga terkait legalisir ijasah dan masalah kesehatan dari balon kumtua,” ungkap Rompis kepada wartawan belum lama ini.

Lanjutnya, panitia desa akhirnya menerima keputusan ini, karena mereka mengakui ada kesalahan dalam penjaringan bakal calon. Dan atas dasar pertimbangan pendapat hukum dari kejari tersebut, maka diputuskan untuk membatalkan demi hukum keempat bakal calon yang sebelumnya telah diloloskan oleh panitia desa.

“Dengan dibatalkannya tahapan yang sudah digelar oleh panitia Desa Kema III, maka kemudian akan dibuka kembali tahapan baru yang dimulai dari penjaringan Balon Kumtua. Dan kemungkinan tahapan baru Pilhut Desa Kema III ini, selesai perayaan Lebaran (Idul Fitri) nanti,” ujar Rompis.

Sementara itu, hasil dari rapat ini langsung disampaikan Camat Kema Jack Paruntu SE, kepada Penjabat Kumtua Desa Kema III Herry Sendow dan kepada bakal calon yang sudah sempat diloloskan pada tahapan sebelumnya.

“Kami sudah langsung menyampaikan hasil rapat tersebut, dan sudah diterima oleh kumtua dan bakal calon. Dimana, keputusan penjaringan sebelumnya dibatalkan demi hukum, agar nanti kemudian hari tidak menimbulkan polemik baru,” kata Paruntu.(Pow)