Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Walikota Bitung Apresiasi Ranperda Terkait Pemukiman Kumuh

×

Walikota Bitung Apresiasi Ranperda Terkait Pemukiman Kumuh

Sebarkan artikel ini
Bitung
Walikota Bitung MJ lomban

manadoterkini.com, BITUNG –  ‎Walikota Bitung Maxmilian J Lomban, SE, MSi mengapresiasi Pemaparan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemukiman Kumuh.

“Dalam rangka memperbaiki kota, maka harus diadakan ‎perubahan, bagi kawasan yang bisa dikatakan kumuh yang ada di Kota Bitung ‎kita alihkan dan beri tempat yang tidak kumuh, Itu salah satu cara ‎pemerintah memfasilitasi masyarakat Kota Bitung menuju kesejahteraan,” ungkap Lomban di Ruang Rapat Lt. IV Kantor Walikota Bitung, saat memimpin Rapat Pemaparan 6 Buah Ranperda yang akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Selasa (24/05/2016)

Lanjut Lomban, “Pemukiman Kumuh juga berkaitan dengan Limbah, maka Ranperda tentang ‎Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh ‎harus berbarengan dengan Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ‎Kota Bitung, dalam hal ini Kepala Bagian Hukum berkonsultasi dengan staf ‎ahli dan hasilnya akan di diskusikan dan disampaikan ke DPRD,” pungkasnya.

6 Buah Ranperda yang nantinya disampaikan  yakni,

1. Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
2. Ranperda Tentang Pajak Daerah
3. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota
Bitung
4. Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung Pada PT. BANK SULUTGO
5. Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Bitung.
6. Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.(ref)