Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Oooww…Kejari Airmadidi Belum Akan Tindaklanjuti Laporan 60 TGR

×

Oooww…Kejari Airmadidi Belum Akan Tindaklanjuti Laporan 60 TGR

Sebarkan artikel ini

kajari Airmadidimanadoterkini.com, AIRMADIDI – Meskipun laporan tuntutan ganti rugi (TGR) sudah diserahkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, belum akan menindaklanjutinya.

“Saya sendiri belum tahu kalau laporannya sudah masuk, yah kalau mau lapor silahkan saja. Tapi kita belum akan menindaklanjutinya, karena belum ada Memorandum of Understanding (MoU),” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi Agus Sirait SH MH, yang dikonfirmasi manadoterkini.com, usai Rapat Paripurna DPRD Minut, Senin (24/5/2016).

Lanjutnya, semestinya Pemkab Minut melalui Inspektorat membuat MoU atau nota kesepahaman dengan Kejari Airmadidi, terkait tindaklanjut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yakni TGR.

Akan Hal ini, Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Minut Robby Parengkuan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat, mengakui belum ada MoU antara Pemkab Minut dan Kejari Airmadidi.

“Iya memang belum ada MoU dan drafnya sementara disusun di bagian hukum dan inspektorat,” terang Parengkuan.

Sebelumnya, Asissten II Pemkab Minut Marthino Dengah mengatakan, sedikitnya 60 nama pihak ketiga yang memiliki TGR di Pemkab Minut, telah dimasukkan ke Kejari Airmadidi.

“Pemkab Minut telah menyerahkan daftar TGR ke Kejari Airmadidi, dan nanti akan ditindaklanjuti. Setelah ini sudah ditangani pihak Kejari, masalah TGR terkait temuan BPK, sudah bukan beban pemerintah daerah,” kata Dengah.

Diuraikan Dengah, total TGR yang tersisa sekitar Rp600 juta pada lima instansi, masing-masing Sekretariat Daerah Rp39.001.567, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Rp74.564.764, Dinas Pekerjaan Umum Rp534.223.088, Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Rp7.886.685, dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rp20.361.992.(Pow)