manadoterkini.com, BITUNG – Guna peningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, Walikota Bitung Maximilian J Lomban, SE, MSi lewat surat keputusan (SK) Walikota Bitung No.007/489/WK, tertanggal 18 Mei 2016, menegaskan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah kota (Pemkot) Bitung untuk mengoptimalkan websitenya.
Menurut Lomban, “hal ini penting karena dengan maksimalnya optimalisasi website SKPD ini, masyarakat yang butuh informasi tentang tugas pokok dan fungsi SKPD terkait, bisa langsung memperolehnya ketika masuk dalam subdomain SKPD tersebut,” katanya.
“Setiap SKPD wajib memiliki subdomain dari domain resmi kota Bitung yaitu www.bitungkota.go.id yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika kota Bitung. Untuk lancarnya optimalisasi website SKPD yang belum aktif/update lanjut Lomban, agar segera berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika kota Bitung, sedangkan bagi yang telah aktif agar bisa memperbarui konten websitenya,” urainya.
“Sampai saat ini dari 44 SKPD yang ada di kota Bitung baru 8 SKPD yang aktif, namun sudah ada beberapa SKPD yang sudah Koordinasi untuk pengaktifan subdomain,”pungkasnya.(ref)