Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManado

ROR Blunder Gelar Rolling, KASN Minta GSVL Kembalikan Pejabat Semula

×

ROR Blunder Gelar Rolling, KASN Minta GSVL Kembalikan Pejabat Semula

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Mantan Penjabat Walikota Manado Ir Royke Oktavian Roring (ROR) dibuat malu. Bagaimana tidak, semua rolling pejabat yang telah dilakukannya selama menjabat Waikota Manado 5 bulan, akhirnya dibatalkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, rolling atau mutasi yang dilakukan ROR saat itu, tidak mendasar dan melanggar peraturan yang berlaku.

Apalagi dalam melakukan mutasi pejabat di Pemkot Manado, ROR tidak mengindahkan rekomendasi yang diterbitkan oleh KASN saat itu. Sehingga pada akhirnya, KASN kembali mengeluarkan surat tentang Pembatalan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemkot Manado dengan Nomor D-34/KASN/6/2016 tertanggal 1 Juni 2016, yang ditandatangani Ketua KASN Sofyan Effendi.

Dalam keterangannya, KASN rupanya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-636/KASN/7/2015 tanggal 28 Juli 2015 yang dalam butir 6 disebutkan “Dalam hal Pembina Kepegawaian ingin melakukan mutasi JPT, pelaksanaannya dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas melakukan evaluasi kesesuaian kompetensi pejabat tersebut dengan jabatan yang akan diduduki yang bersangkutan.

“Mutasi hanya diikuti oleh JPT yang setara yang sedang memangku jabatan. Apabila terdapat kekosongan JPT setelah proses mutasi, jabatan kosong tersebut wajib diisi melalui seleksi terbuka,” demikian bunyi poin kedua surat KASN tersebut.

Selanjutnya, sesuai surat KASN kepada Walikota Manado dengan Nomor B-507/KASN/3/2015 tanggal 23 Maret 2015 perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rotasi JPT di Lingkungan Pemkot Manado, yang salah satu butirnya menyebutkkan bahwa dalam pelaksanaan mutasi adalah antar JPT Pratama.

“Kedudukan pejabat pelaksana tugas (Plt) JPT Pratama tidak dapat diartikan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama secara definitif, dan tidak pula dalam kedudukan setara. Pejabat pelaksana tugas pada dasarnya merupakan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap, dan tidak berwenang mengambil keputusan dari/atau tindakan yang bersifat strategis. Penunjukan sebagai Plt dilakukan melalui surat perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandate,” bunyi poin 4.

Merujuk penjelasan di atas, maka KASN meminta Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) untuk segera mengembalikan semua pejabat dalam jabatan semula atau jabatan sebelumnya.

“Kami memberikan persetujuan dan rekomendasi kepada saudara (Walikota Manado, red), untuk membatalkan mutasi JPT Pratama di lingkungan Pemkot Manado yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN,” demikian perintah KASN di poin 4.

Terkait hal itu juga, Walikota GSVL dimintakan untuk jabatan yang kosong/lowong agar dilakukan pengisian melalui seleksi tertulis sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian JPT secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah, serta terlebih dahulu dikoordinasikan dengan KASN.

Surat yang ditujukan kepada Walikota Manado ini kemudian ditembuskan kepada kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo KUmoko, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, dan Kepala Kantor Regional XI BKN di Manado.(*/tim)