Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Pemkot Manado Kampanyekan Perda Nomor 7 Tahun 2006

×

Pemkot Manado Kampanyekan Perda Nomor 7 Tahun 2006

Sebarkan artikel ini
Perda Sampah
Kampanye Manado Bebas Sampah

manadoterkini.com, MANADO – Kampanye Manado Bebas Sampah terus dilakukan oleh Pemkot Manado. Bahkan disela-sela launching Car free Day Walikota Manado GS Vicky Lumentut, mensosialisasikan penegakan Perda Sampah No 7 Tahun 2016 yang akan diberlakukan mulai Rabu (8/6/2016).

Untuk itu, GSVL tak henti-hentinya menghimbau warga dapat menyukseskan program “Kampanye Manado Bebas Sampah”. Dimana barang siapa yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perda No.7 Tahun 2016.

“Jangan buang sampah sembarangan, Perda no.7 tahun 2006 dengan sanksi denda menanti mulai 1.5 jt – 50 jt, bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mohon dukungan elemen masyarakat agar Kota Manado makin bersih, sehat, dan tertib dan ekonominya makin lebih baik,” terang Walikota GSVL.

Lanjutnya, dalam semangat membangun kota menjadi lebih baik pemerintah kota Manado, sangat berharap dukungan seluruh masyarakat. “Mari kampanyekan Manado Bebas Sampah. Mulai dari sekarang kita tingkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat. Mari membuang sampah pada jam dan tempat yang sudah diatur. Terima kasih, salam sukses untuk semua. Bersama kita bisa, untuk Manado Cerdas menuju Provinsi dan Indonesia hebat,” urai Walikota yang membawahi 98 Kota di Indonesia. (ald)