Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Mantiri : ASN Terbukti Terlibat Narkoba Dipecat

×

Mantiri : ASN Terbukti Terlibat Narkoba Dipecat

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, BITUNG – Wakil Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri menegaskan kepada seluruh Aparatur ‎Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bitung untuk menghindari narkoba. “Dia ‎mengingatkan bahwa sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh yang baik ‎bagi masyarakat,” ujar Mantiri.

Untuk itu, Dia meminta pegawai jajaran Pemkot Bitung waspada terhadap penyebaran berbagai penyakit masyarakat termasuk ‎di dalamnya penyalahgunaan narkoba.

Mantiri menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan ‎narkoba akan dikenakan sanksi pemecatan jika terbukti. Aturan mengenai ‎penyalahgunaan narkoba itu sudah jelas, sehingga para ASN harus memahami dengan benar dan wajib melakukan kewajibannya terutama ‎menjadi teladan di masyarakat.

“Aturan itu berjenjang dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk ‎tentang keterlibatan dalam pelanggaran berat juga jelas, jadi kalau ada ‎yang terlibat narkoba, maka sanksinya juga jelas,” katanya‎.

Mantiri juga menegaskan, sanksi tersebut bisa sampai pada pemecatan dan sudah ‎diatur, sehingga ASN/PNS harus mematuhi aturan jangan sampai melakukan ‎sesuatu yang bertentangan dengan aturan hukum.

“Kedepannya Pemkot Bitung akan mengadakan rapat yang ‎membahas tentang Pemberian sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor ‎53 th 2010 tentang disiplin pegawai,” tambah Mantiri.‎

Kalau mengacu kepada PP nomor 53 ada tiga sanksi ringan, sedang, berat. ‎Sanksi ringan berupa teguran, kalau sanksi sedang berupa penundaan kenaikan ‎pangkat , sedangkan sanksi berat itu penurunan pangkat, pembebasan dari ‎jabatan kemudian pemberhentian dari jabatan secara tidak hormat.

“Jika terbukti, akan dipelajari tingkat kesalahan yang dilakukan kemudian ‎akan diusut dulu tingkat kesalahannya, apakah dia pengguna, atau mungkin ‎dia pengedar, baru dirumuskan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan ‎kepada yang bersangkutan,” jelas Mantiri.

Kedepannya, lanjut Mantiri akan ada aturan yang akan dikeluarkan oleh ‎Pemkot Bitung untuk pengurusan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan ‎pengurusan berkas lainnya harus ada surat keterangan bebas narkotika dari ‎badan narkotika nasional (BNN) atau institusi resmi lainnya.

“Pemkot Bitung juga akan memberikan akses seluas-luasnya dalam hal ‎pemeriksaan kepada setiap ASN yang ada di Pemerintah Kota Bitung,”pungkasnya.(ref)