Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Gagal Raih WTP, Bukti Inspektorat Minsel Tidak Bekerja

×

Gagal Raih WTP, Bukti Inspektorat Minsel Tidak Bekerja

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AMURANG – Peranan Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sangat dibutuhkan dalam pengendalian pengelolaan keuangan sesuai aturan yang berlaku. Inspektorat bertugas dan bertanggung jawab dalam memeriksa seluruh instrument pengelolaan keuangan daerah sebelum hal ini menjadi temuan BPK.

Artinya, Inspektorat menjadi lini terdepan di tubuh Pemkab Minsel untuk memeriksa dan memperbaiki kesalahan-kesalahan pengelolaan atau proses administrasi keuangan, sebelum tim auditor BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) melakukan tugasnya. Namun tampaknya hal ini tidak dilakukan Inspektorat dengan baik.

Akibatnya, Pemkab Minsel gagal meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulut. Tahun ini Pemkab Minsel kembali menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena masih menyisahkan berbagai persoalan seperti adanya sejumlah temuan kelemahan pengendalian internal dan temuan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Hal tersebut terkuak saat BPK-RI Perwakilan Sulut menyerahkan hasil LHP ke Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE pada Jumat (10/6) siang tadi di kantor BPK Sulut di Manado.

“Masih ditemukan beberapa kelemahan dalam pengendalian internal yang mengakibatkan beberapa laporan keuangan tidak dapat diyakini kewajarannya dan BPK tidak dapat melakukan prosedur audit untuk meyakini kewajaran tersebut dalam laporan,” ujar Kepala BPK-RI perwakilan Sulut Endang Tuti Kardiani melalui Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan BPK RI Perwakilan Sulut Andi Patiroi melalui rilisnya.

Dia menambahkan, dari temuan tersebut merupakan temuan berulang seperti masih adanya kekurangan pada pelaporan dan BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan.

“Temuan serupa dan berulang dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti menuntut perhatian khusus dari Pemkab Minsel, seperti proses mutasi penambahan aset tetap jalan irigasi di dinas PU belum dapat dijelaskan dan aset tetap tanah belum diketahui lokasi dan keberadaannya, serta gedung dan bangunan yang ada di Dikpora Minsel disajikan dengan nilai Rp. 0. 00 serta salah penganggaran pada belanja pegawai dan lain sebagainya,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Kabag Humas Pemkab Minsel Frangky Mamangkey S. IP ketika dikonfirmasi mengaku bisa memahami masih terdapatnya kelemahan.

“Kami bisa memahami bahwa masih banyak sisi-sisi kelemahan, tetapi hal yang positif adalah sudah tidak ada kesalahan dalam pengelolaan, tidak ada penyimpangan, sekarang tinggal persoalan sedikit lagi bagaimana mendapat wajar tanpa pengecualiaan,” tegasnya.

Bahkan, Dia mengatakan, administrasi dan kewajiban pihak ketiga salah satu yang membuat kita lemah dalam perbaikan administrasi dan kita dari Pemkab sendiri sudah meminta selesaikan kewajiban dan tanggung jawab mereka,” tandasnya.(dav)