Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Jelang Idul Fitri 1437 H, Walikota Bitung Ingatkan Perusahan Bayar THR

×

Jelang Idul Fitri 1437 H, Walikota Bitung Ingatkan Perusahan Bayar THR

Sebarkan artikel ini
Bitung
Walikota Bitung MJ Lomban

manadoterkini.com, BITUNG – Walikota Maximiliaan Jonas Lomban SE MSi, mengingatkan  kepada ‎semua perusahaan di Kota Bitung yang menggunakan jasa karyawan, agar segera ‎bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Idul Fitri 1437 H. ‎ “Perusahaan harus segera bayarkan THR karyawan paling lambat dua minggu sebelum ‎Lebaran / hari raya Idul Fitri 1437 H,” katanya.‎

Ia pun menjelaskan bahwa THR merupakan hak dari seorang karyawan  yang haru ‎dipenuhi oleh perusahaan. “Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga ‎Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan ‎bagi para karyawan perusahaan yang telah bekerja selama tiga bulan ‎berturut-turut,” tutur Lomban‎.

Pemkot Bitung saat ini  tengah melakukan pengawasan untuk ‎mengantisipasi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Jika didapati ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Jika ada perusahaan yang tidak membayarkannya, kami akan tindaklanjuti‎ sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya‎.(ref)