Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Dibackup Tim Gempita, Disparbud Sidak Tempat Hiburan Malam

×

Dibackup Tim Gempita, Disparbud Sidak Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
manado
Tim Sidak Gabungan saat memeriksa orderan terakhir dari para tamu

manadoterkini.com, MANADO – Dinas Pariwisata Kota Manado telah mengeluarkan edaran pembatasan jam oprasi semua tempat hiburan selama bulan ramadhan. Akan hal itu masih saja ada yang tempat hiburan yang kumabal. Langkah penegakan aturan Disparbud meminta bantuan Tim Satgas Gempita untuk memback-up dengan melakukan inspeksi mendadak.

“Karena Pemkot Manado saat ini sudah ada Tim Satgas Gempita yang salah satu tugasnya berkaitan penegakan aturan. Kami meminta bantuan untuk memback up melakukan sidak jam operasi semua tempat hiburan di Manado selama bulan Ramadhan ini,” kata Kadisparbud Manado, Hendrik Warokka.

Menurut Warokka, pihaknya sudah menbagikan surat edaran pembatasan jam operasional kepada seluruh tempat hiburan di Kota Manado, baik Diskotik, Pub, Café, Bar, Tempat Karaoke dan Spa/Pijat.

Dalam surat edaran berdasarkan Perda No. 2 tahun 2015 Pasal 39 ayat 4, untuk usaha tempat hiburan malam, jam operasional dibatasi hingga pukul 01.00 Wita dari jam operasional biasanya. Untuk tempat karaoke, jam operasional sampai pukul 22.00 Wita. Sedangkan spa/tempat pijat sampai pukul 20.00 Wita.

“Jika dalam sidak bersama Satgas Gempita ditemukan ada tidak mematuhi surat edaran ini akan dikenakan sanksi pembekuan sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” tegas Warokka. (ald)