Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalMinahasa Utara

Gugatan LSM Minut Connection Atas Penetapan VAP-JO Ditolak PTUN Manado

×

Gugatan LSM Minut Connection Atas Penetapan VAP-JO Ditolak PTUN Manado

Sebarkan artikel ini
minut
Drs Julius Randang

manadoterkini.com, AIRMADIDI – Gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Minut Connection, atas penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara (Minut), yang menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Vonnie Anneke Panambunan dan Ir Joppi Lengkong (VAP-JO), ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

“Gugatan atas penetapan KPUD Minut, terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), ditolak PTUN Manado,” ungkap Komisioner KPUD Minut Drs Julius Randang, kepada manadoterkini.com, Selasa (14/6/2016).

Diketahui, Ketua LSM Minut Connection Johan Noldy Awuy, menggugat KPUD Minut ke PTUN, dengan dasar gugatan yakni penetapan KPUD Minut dianggap cacat hukum, dinilai dari tahapan pelaksanaan pencalonan dan syarat pencalonan bupati dan wabup, serta ada perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum terduga VAP.

Dimana, sesuai dengan aturan UU No 8 Tahun 2015 yaitu, pasal 7 huruf I, bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan tercela tidak bisa mengikuti sebagai calon bupati dan wabup. Namun gugatan ini ditolak oleh PTUN, berdasarkan informasi dari Komisioner KPUD Minut Drs Julius Randang.(Pow)