Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Terkait Inpres Jokowi, Dinas Tata Ruang Bitung Pandang Enteng

×

Terkait Inpres Jokowi, Dinas Tata Ruang Bitung Pandang Enteng

Sebarkan artikel ini

 

bitungmanadoterkini.com, BITUNG – Instruksi Presiden (inpres) Joko Widodo (Jokowi) terkait penghematan nasional, termasuk didalamnya penghematan listrik yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara, yang kemudian SE tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Para Pimpinan Sekretariat Dewan/Komisi/Badan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota ternyata tidak diindahkan “Pandang Enteng” oleh Dinas Tata Ruang Kota Bitung.

Hal ini begitu terlihat jelas, manalaka Lampu kantor dinas tata ruang yang terletak diluar ruangan tepatnya di sebelah kanan kantor, bersebelahan dengan cafe double’O dan kantor Bappeda terus menyalah meskipun disiang hari.

Mougly, salah satu masyarakat yang sering nongkrong di cafe Double’O pun mempertanyakan keseriusan Dinas tata ruang terkait inpres Jokowi yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh Menpan-RB lewat SE tersebut.

“Sudah hampir 2 minggu lampu di dinas tata ruang menyala terus meskipun disiang hari, kelihatannya tata ruang sendiri kurang perhatian terkait hal ini,” katanya.

“Kedepan saya berharap hal seperti tidak tidak terjadi lagi, bukan hanya dinas tata ruang saja namun semua instansi yang ada,” harap Mougly.

Penghematan listrik sendiri dengan menggunakan lampu dan peralatan listrik hemat energi, mematikan atau mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan, serta menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya matahari masuk.

“Kalau cukup dengan cahaya matahari, tidak perlu mengidupkan lampu,” ujar Yuddy dalam berbagai kesempatan dikutip www.menpan.go.id. (ref)‎