Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Pengusaha Rumah Makan Di Minut Masih Keberatan Dengan Pajak 10%

×

Pengusaha Rumah Makan Di Minut Masih Keberatan Dengan Pajak 10%

Sebarkan artikel ini

minutmanadoterkini.com, AIRMADIDI – Penerapan pajak 10 persen dari nilai transaksi masih dikeluhkan sejumlah pengusaha rumah makan di Minahasa Utara (Minut), meskipun sudah berlaku sejak 2011 silam. Hal ini terungkap pada sosialisasi pajak daerah bagi pelaku usaha yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Kamis (16/6/2016), dan dibuka Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong.

“Rata-rata rumah makan yang ada di Watudambo masuk kategori rumah makan menengah ke bawah, kami keberatan dengan pemberlakuan pajak 10 persen dari nilai transaksi makanan dan minuman kepada pengunjung, kalau boleh ada solusi lain bagi kami,” ujar Sandy Pomantouw, pemilik rumah makan asal Watudambo Dua Kecamatan Kauditan, yang dibenarkan pemilik rumah makan lain yang juga kesulitan menerapkan bill dari Dispenda, karena mayoritas pengunjungnya merupakan siswa-siswi sekolah.

Dilain sisi lain, sejumlah pengusaha maupun perwakilan perusahaan, seperti produsen springbed Bigland dan kursi plastik Napoly, yang mengaku kaget dengan tagihan pajak reklame yang melonjak drastis dari Rp 5 juta/tahun menjadi puluhan juta. Begitu juga dengan pengusaha lain yang mempertanyakan penerapan pajak genset, pajak air bawah tanah dan lain-lain.

Sementara itu, Kepala Dispenda Minut Teresia Sompie SH, menanggapi keluhan pajak 10 persen dari nilai transaksi di rumah makan menjelaskan, pajak tersebut bukan dibebankan kepada pemilik rumah makan atau restoran.

“Kan pajak dibebankan kepada pengujung, apalagi pajak rumah makan dan restoran ini bukan hal yang baru, dan ini jika diterapkan dengan baik akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Minut,” tandas Sompie, sembari mencontohkan rumah makan dan restoran di Manado, yang sudah sejak lama memberlakukan pajak 10 persen kepada pengunjung.(Pow)