Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Pemerintah Bertanggungjawab Atas Dokumen Kependudukan

×

Pemerintah Bertanggungjawab Atas Dokumen Kependudukan

Sebarkan artikel ini

Mitramanadoterkini.com, RATAHAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan sosialisasi terkait dokumen kependudukan yang wajib dimiliki masyarakat bertempat di aula kantor Bupati, Senin (20/6/2016).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gotlieb Mamahit yang mewakili Bupati James Sumendap SH, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan pemerintah mendapatkan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah UU dan Nawa Cita, yaitu memberikan perlindungan hukum pada masyarakat terkait dokumen kependudukan.

“Sekarang tugas kita bagaimana menyiapkan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, dan lengkap bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Dirinya menyebutkan, dengan adanya kebijakan nasional terkait administrasi kependudukan telah bermanfaat seperti peningkatan efektifitas pelayanan, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI ilegal sampai perdagangan manusia.

Selain itu dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 tentang Kependudukan berdampak mempemudah pelayanan masyarakat serta lembaga pemerintah.

“Seperti saat ini masa berlaku KTP elektronik sampai seumur hidup, pencetakan KTP yang diberikan kewenangan kepada daerah, pendekatan pelayanan kepada masyarakat, data kependudukan yang digunakan telah berdasarkan SIAK dan merupakan satu-satunya data yang menjadi acuan,” jelasnya.

Sementara itu diungkapkan Kepala Disdukcapil David Lalandos, sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah di desa/kelurahan terkait aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Beberapa peraturan tersebut yakni Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak; Permendagri Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 9 tahun 2011 tentan Penerbitan KTP Berbasis NIK Secara Nasional; Permendagri Nomor 9 tahun 2016 tetang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

“Makanya dengan keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan diharapkan dalam pelayanan administrasi kependudukan akan semakin baik, karena hal tersebut merupakan hak setiap warga negara, sekaligu membantu instansi teknis yang membidangi administrasi kependudukan,” tandasnya.(Gri)