Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Soal Pengangkatan Perangkat Desa, Densom dan Nelwan Beda Pendapat

×

Soal Pengangkatan Perangkat Desa, Densom dan Nelwan Beda Pendapat

Sebarkan artikel ini
DPRD Minut, Dewo
Sompie dan Nelwan

manadotekini.com, AIRMADIDI-Dua personil panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perangkat Desa, yakni Denny Sompie dan Edwin Nelwan, beda pendapat soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dimasa sebelum Perda yang baru berlaku.

Menurut Edwin Nelwan, pengangkatan perangkat desa oleh hukum tua (Kumtu) dapat dilakukan berdasarkan regulasi terkini, UU No 6 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, PP No 47 Tahun 2015 dan Permen No 83 Tahun 2015.

“Ini semua regulasi terkini tentang desa dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sedangkan Perda No 2 Tahun 2007, itu sudah kadaluarsa. Apalagi dalam ranperda nanti banyak mengacu dari Permendagri No 83 Tahun 2015, dan daerah bisa menambahkan kearifan lokal didalamnya,” ujar Nelwan, usai rapat Pansus dengan camat, kumtua dan ketua BPD se-Minut, Senin (20/6/2016).

Sementara itu, Denny Sompie yang juga ditanyakan soal ini menyatakan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebelum ada perda yang baru, harus mengacu pada Perda 2 Tahun 2007.

“Tentunya mengacu pada perda sebelum, sebab perda yang baru sementara dibahas raperdanya. Juga bisa menggunakan regulasi terkini Permendagri No 83 Tahun 2015, namun pada permendagri perangkat daerah yang diangkat harus pendidikan SMA, sementara pada perda bisa latar pendidikan sampai SMP,” kata Sompie.

Menariknya, Densom dan Nelwan, ketika disinggung wartawan soal silang pendapat di rapat bersama camat, kumtua dan ketua BPD, keduanya menampik, bahwa itu adalah dinamika dalam lembaga yang terhormat ini, apalagi dalam pembahasan kepentingan rakyat Minut.

“Jika ada beda pendapat sampai-sampai situasi memanas, itu dinamika dan menandakan pansus serius membahas ranperda perangkat desa,” tandas keduanya kompak.(Pow)