Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan KriminalMinahasa Utara

PAW 2 Personil DPRD Minut Segera Berproses

×

PAW 2 Personil DPRD Minut Segera Berproses

Sebarkan artikel ini

 

minut
Dua Terdakwa Saat Menjalani Persidangan

manadoterkini.com, AIRMADIDI-Proses pergantian antar waktu (PAW) 2 personil DPRD Minut masing-masing Paulus Longdong (PKPI) dan Joutje Dengah (Hanura) segera berproses, setelah ada putusan tetap pengadilan, terkait kasus pemerasan SKPD Minut.

Ketua DPC PKPI Minut Denny Sompie mengatakan, pihaknya akan segera memproses PAW dan terlebih dahulu membahasnya di internal partai.

“Jika memang sudah ada keputusan tetap terhadap yang bersangkutan, kita akan segera memproses PAW,” ujar DenSom-sebutan akrab Ketua Komisi C DPRD Minut ini, Selasa (21/6/2016).

Senada dikatakan Ketua DPC Hanura Minut Frans Matthew kepada wartawan. Menurutnya, proses PAW akan segera ditindaklanjuti pihaknya.

“Kita segera proses dan secepatnya, agar sudah ada kader partai yang mengisi kursi kosong di dewan, yang ditinggalkan kader kita karena tersandung masalah hukum,” kata Matthew kepada wartawan.

Diketahui, setelah melewati sidang sebanyak 19 kali, sejak sidang pertama tanggal 25 januari, 2 anggota dewan Minut, masing-masing Paulus Longdong dan Joutje Dengah, terdakwa kasus pemerasan SKPD Minut, yang tersangkut kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejari Airmadidi, akhirnya divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta dan bila tidak sanggup membayar ditambah 1 bulan penjara subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Tipikor Manado, awal Juni lalu.(Pow)