Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

ASN Pemkab Minsel Bakal Terima Uang Makan

×

ASN Pemkab Minsel Bakal Terima Uang Makan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Ini merupakan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada d Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Pasalnya, selain akan menerima gaji 13 dan 14, para ASN ini nantinya juga akan mendapatkan uang makan.

Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 tentang uang makan bagi pegawai ASN tentang pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi ASN.

Namun untuk merealisasikan hal tersebut, Pemkab Minsel masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
“Memang untuk APBD 2016 ini kami belum menganggarkan pemberian uang makan ASN. Kami masih menunggu juknis,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (DPKPAD) Minsel Drs Denny Kaawoan melalui Kabid anggaran Henrie Simbar SE.

Lanjut Dia, nantinya, pemberian uang makan ini dihitung berdasarkan kehadiran dalam absensi sidik jari ASN. “Pada pasal 2, menyatakan uang makan diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pada hari kerja dalam satu bulan. Kemudian, pada pasal tersebut juga menyatakan, besaran uang maka yang diberikan kepada pegawai ASN perhari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam PMK mengenai standar biaya masukan. Besarannya sekitar 30 ribu perhari kerja dalam 1 bulan,” katanya

Sekedar diketahui, Pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa, uang makan akan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
Menurut Pasal 3 (1), uang makan tidak akan diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan, sedang melaksanakan perjalanan dinas, cuti, sedang melaksanakan tugas belajar, dan/atau diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Tentang tata cara pembayaran uang makan dibayarkan setiap 1 bulan. Pembayarannya akan dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. Khusus untuk uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.(dav)