Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Utara

Ini Jawaban Kepala Bappelitbang Minut Terkait Soal Copy Paste LKPJ Bupati 2015

×

Ini Jawaban Kepala Bappelitbang Minut Terkait Soal Copy Paste LKPJ Bupati 2015

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterini.com, AIRMADIDI-Menjawab kritik Pansus DPRD Minut terkait soal Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang disampaikan hanya copy paste, diklarifikasi oleh Kepala Bappelitbang Minut Hanny Tambani, melalui media sosial facebook, pekan lalu.

Dijelaskannya LKPJ Akhir Masa Jabatan (AMJ) adalah kewajiban dari setiap kepala daerah. Jadi siapapun bupati/walikota harus menyampaikannya 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan dan untuk Minut sudah disampaikan sesuai klarifikasinya sejak September 2015, yang dipertanggungjawabkan sampai 1 semester atau Juni 2015. Setelah berakhir tahun anggaran wajib disampaikan oleh siapapun kepala daerah, baik berstatus Pelaksana tugas (Plt) atau definitif, untuk sisa yang belum dipertanggungjawabkan, atau bulan Juli-Desember 2015.

“Dan itu sudah disampaikan oleh Bupati Minut saat ini Ibu Vonnie A Panambunan. Kalau dikatakan copy paste (Copas), memang harus kami copy yang bulan Januari-Juli 2015, karena itu sumbernya di LKPJ AMJ. Yang kami tambahkan yaitu bulan Juli-Desember. Demikian klarifikasi,” jelas Tambani, di media sosial facebook, pada tautan manadoterkini.com, terkait berita awal bulan ini, dengan judul pemberitaan ‘Wah..!! LKPJ Bupati TA 2015 Menyimpang, 90 Persen Copy Paste’ ( http://www.manadoterkini.com/2016/06/33490/wah-lkpj-bupati-ta-2015-menyimpang-90-persen-copy-paste/ )

Ditambahkannya, untuk bulan Juli-Desember 2015 sudah disampaikan dalam memori jabatan dari Bupati Sompie Singal ke Plt. Bupati Herry Rotinsulu, begitu juga dari Rotinsulu ke Bupati Ibu Vonnie A Panambunan. Setelah di konsultasikan oleh Ketua dan Anggota DPRD Minut ke Kemendagri, itu harus disampaikan terpisah untuk tahun 2015, kecuali pada waktu paripurna LKPJ AMJ dibuat 2 laporan, yaitu LKPJ AMJ dan LKPJ Tahun 2015.

“Sehingga Ketua DPRD menyurat ke bupati pada bulan Mei, sehingga kami menyusunnya dan Bupati saat ini menyampaikan LKPJ Tahun 2015 tersebut. Terima kasih, ini penjelasan saya sekian menjawab postingan di fb dan surat kabar yang lalu yang tanpa klarifikasi ke Kaban Bappelitbang langsung memuat berita tersebut, Terima kasih,” ujar Tambani.

Sementara itu, terkait pertanyaan Ketua LSM GMBI Distrik Minut Howard Hendriek Marius, soal adanya sekitar 40 penerima dana tugas pembantuan dari pusat, namun tidak ada didalam LKPJ, dan banyak anggaran yang tidak dilaporkan, hanya formalitas saja seperti yang disampaikan oleh Pansus, Tambani menegaskan semuanya sudah dijelaskan oleh SKPD saat rapat dengan Pansus LKPJ.

“Rekomendasi dari Pansus sudah disampaikan kepada bupati dan tentunya akan ditindaklanjuti. Kami menyusun laporan berdasarkan data laporan tahunan yang dimasukkan oleh SKPD. Jadi saat ada kekurangan sudah ditanyakan langsung oleh SKPD, saat rapat dengan Pansus, jadi sudah jelas semua,” tandasnya.(Pow)