Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

ASN Libur Seminggu, Jantje Sajow: Jangan Tambah Libur

×

ASN Libur Seminggu, Jantje Sajow: Jangan Tambah Libur

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, TONDANO – Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa akan diliburkan selama seminggu dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi di Ruang Kerja-nya pada Jumat (01/07/2016).

Dikatakan Tumundo bahwa sesuai edaran surat yang ditandatangani oleh Sekdakab Jeffry Korengkeng SH MSi dengan nomor 800/08/XII/163 perihal Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, yang memperhatikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan nomor 150 tahun 2015, 2/SKB/MEN/VI/2015 dan 01 tahun 2015 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016, maka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah akan Libur Nasional pada tanggal 6 dan 7 Juli 2016. Selanjutnya pada tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016 ditetapkan sebagai Cuti Bersama.

“Dalam edaran itu, diuraikan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku” ungkap Tumundo.

Ditambahkannya, bagi unit dan satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Unit Kebakaran, Keamanan, Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, agar pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan mengatur penugasan aparatnya pada hari libur nasional dan cuti bersama itu, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Diharapkannya, agar pada hari Senin, 11 Juli 2016 nanti, seluruh ASN Pemkab wajib masuk kerja kembali untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan.

“Apabila tidak hadir, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan” urai Tumundo. (tim)