Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Selatan

Calon Kumtua Wajib Kantongi Surat Keterangan dari RS Ratumbuisang

×

Calon Kumtua Wajib Kantongi Surat Keterangan dari RS Ratumbuisang

Sebarkan artikel ini
Amurang, Minsel
Salah satu bakal calon hukum tua yang mendaftarkan diri kepada panitia

manadoterkini.com, AMURANG – Salah satu syarat wajib yang harus dikantongi bakal calon Hukum Tua dalam kelengkapan administrasi di Minahasa Selatan adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Ratumbuisang.

Diakui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Drs Benny Lumingkewas, mekanisme pendaftaran telah berbeda dari pelaksanaan pilhut sebelumnya.

“Mulai dari persyaratan yang harus disertakan dalam administrasi hingga deadline kelengkapan berkas. Sebelumnya, bakal calon bisa mendaftar dan melengkapi berkas di kemudian hari. Tapi sekarang sudah tidak seperti itu, calon yang berkasnya tidak lengkap sudah dipastikan gugur dan memang panitia dilarang menerima berkas yang tidak lengkap,” ujar mantan Sekretaris KPU Minsel tersebut.

Dari pantauan manadoterkini.com jelang penutupan pendaftaran, tidak sedikit calon kumtua yang disibukkan dengan pengurusan surat kesehatan rohani. “Memang untuk mengurus surat kesehatan jasmani dan rohani ini harus di RS Ratumbuisang. Setelah itu lanjut di Polres Minsel untuk mengurus beberapa surat termasuk SKCK, dan itu sudah saya masukkan ke panitia,” ujar salah satu calon kumtua dari Desa Pakuure Kecamatan Tenga Polke Sangian

Seperti diketahui, Rabu (13/7/2016) merupakan hari terakhir pendaftaran para bakal calon Hukum Tua sekaligus kelengkapan berkas sebagaimana tahapan pelaksanaan secara serentak.(dav)