manadoterkini.com, AMURANG-Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minahasa Selatan (Minsel) hingga saat ini belum menerima surat edaran dari Pemerintah pusat terkait larangan bermain game pokemon go bagi kalangan Aparat Sipil Negara (ASN).
Kendati demikian Kepala BKDD Minsel Drs Roy Tiwa mengatakan bahwa, jika nantinya surat edaran tersebut diterima, maka akan langsung ditindak lanjuti pihaknya.
“Sesuai informasi memang itu ada larangan, hanya saja kita masih menunggu surat edaran tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Minsel Christiany Euginia Paruntu SE mendukung larangan tersebut. Melalui akun media sosial facebooknya, Paruntu membagikan edaran Menteri tersebut.
Sebagaimana diketahui, dari informasi yang diperoleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI secara resmi telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan main game virtual berbasis GPS sejenis Pokemon Go, dan lainnya.
Adapun maksud dari larangan main game serupa Pokemon Go ini untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan, karena game tersebut dinilai bisa mengancam stabilitas keamanan nasional. Sehingga seluruh ASN tanpa terkecuali dihimbau untuk fokus pada pekerjaannya dan tidak terpengaruh dengan Pokemon Go yang tengah mem-booming.(dav)