Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Selatan

Pemkab Minsel Ingatkan Kumtua Tidak Pihak Tigakan Dandes

×

Pemkab Minsel Ingatkan Kumtua Tidak Pihak Tigakan Dandes

Sebarkan artikel ini

Rindenganmanadoterkini.com, AMURANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) terus mewanti-wanti agar pengelolaan Dana Desa (DD) tidak dipihak ketigakan. Pasalnya, salah satu tujuan pemanfaatan dana desa ini untuk memberdayakan masyarakat agar terlibat langsung dalam setiap perencanaan dan pembangunan di desa.

“Sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, setiap desa sudah diberikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya berdasarkan aturan. Namun ada kerangka acuan yang wajib dipenuhi dalam pengelolaan dana desa, termasuk tidak mempihakketigakan terutama pembangunan fisik,” ujar Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi kepada manadoterkini.com.

Menurutnya, untuk meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat, setiap kegiatan yang sudah direncanakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) hendaknya melibatkan masyarakat desa. Agar masyarakat merasa dilibatkan dalam setiap pemanfaatan anggaran maupun proses pengawasan.

“Jika pelaksanaan setiap kegiatan hanya diperankan oleh Hukum tua (Kumtua) dan aparat desa, maka disitulah akan timbul kesenjangan antara masyarakat dan pemerintah desa. Apalagi ada pekerjaan yang dipihakketigakan kepada kontraktor tetap akan bermasalah,” tandasnya.

Dia juga menjelaskan, jika ada pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan oleh manusia sehingga membutuhkan alat besar, seperti pembangunan jalan, para pelaksana teknis kegiatan hendaknya menyewa alat tersebut. Bukan justru pekerjaan secara keseluruhan tersebut dikontrakkan kepada pihak ketiga.

“Setiap kegiatan yang didanai oleh Dandes haruslah bermanfaat untuk masyarakat bukan justru pihak ketiga yang diuntungkan. Sebab, tahun ini seluruh desa sedang melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh Dandes maupun ADD,” tutupnya.(dav)