Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Kumpul Camat, Mor : Manado Harus Bersih!

×

Kumpul Camat, Mor : Manado Harus Bersih!

Sebarkan artikel ini

mormanadoterkini.com, MANADO – Sinergritas para Camat dengan Lurah serta Kepala Lingkungan (Pala-red) dalam menjaga kebersihan lingkungan diwarning Walikota GS Vicky Lumentut.

Dimana melalui Wawali Mor Dominus Bastiaan, Senin (1/8/2016) mengumpulkan para Camat serta SKPD terkait, guna menindaklanjuti persoalan kebersihan di ibukota Provinsi.

“Tugas dan tanggungjawab Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan (Pala-red) kedepan akan semakin berat. Tidak saja memastikan situasi dan kondisi di masing-masing wilayah aman dan nyaman, tetapi juga harus bersih dari sampah,” tegas Mor usai melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi bersama para camat, Kepala Dinas Kebersihan, Perhubungan, Tata Kota, Kasat Pol PP, Kaban BLH, di ruangan kerja Wawali.

Bahkan Wawali Mor menegaskan perlunya sinergitas antara camat, lurah dan pala, dalam menjalankan tugas di lapangan. “Fokus kerja dan layani masyarakat dengan baik. Jika ada kendala langsung diselesaikan. Jika tidak mampu, dikoordinasikan atau dilaporkan kepada pimpinan sesuai dengan tingkatan (Pala ke lurah, lurah ke camat dan seterusnya). Ini agar ada sinergitas dalam tugas dan tanggungjawab di lapangan,” ujarnya.

Karenanya Wawali Mor meminta setiap pala, lurah, camat serta Kepala Dinas memaksimalkan komunikasi yang ada. “Komunikasi sekarang lebih mudah dan cepat. Bisa lewat ht atau smart phone. Jadi tidak ada alasan untuk tidak bisa berkomunikasi dan fokus dalam bekerja,” tambah mantan legislator dua periode ini.

Lanjut Wawali Mor, dirinya tidak akan segan-segan mengevaluasi kepala lingkungan, lurah dan camat yang tidak maksimal dalam bekerja. “Sebagaimana amanat pak Walikota GSVL, saya pasti mengevaluasi dan memonitoring kerja dari semua aparat pemerintah sampai ke kepala lingkungan. Jadi saya berharap semua bekerja maksimal untuk Manado yang lebih baik,” tukasnya, seraya menambahkan aparat pengawal Peraturan Daerah Pol PP, harus turut berperan dalam proses penindakan di lapangan, terkait pelanggaran terhadap kebersihan sesuai perda nomor 7 tahun 2008.(tim)