manadoterkini.com, BITUNG – Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B, tepatnya di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban SE MSI bersama Wakil Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri yang didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Klas II B Danang Agus Triyanto Bc.IP, S.sos, MH, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi bebas kepada narapidana dan anak pidana. Rabu, (17/8)
Pemberian Remisi sendiri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-71.
Disamping pemberian SK Remisi bebas, Pada kesempatan itu juga Lomban melakukan penanggalan baju Narapidana (Napi) bagi penerima Remisi.
Lewat Sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang dibacakan Oleh Walikota Bitung dimana inti pemberian remisi ini bertujuan untuk mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat.
“Hal ini guna memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. Dengan hal ini Mereka dimintakan untuk bertobat merubah jati
diri sehingga akan dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab, baik sebagai orangtua maupun sebagai anggota masyarakat sehingga akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan,” ujar Lomban.
Lomban juga menyatakan akan membantu memberikan wujud peduli kepada pihak lapas melalui bantuan seadanya lewat sarana Olahraga, Pelatihan dan Kebersihan.(ref)