Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Wagub Kandouw : ” Tax Amnesty ” Dispenda Harus Turun Ke Desa dan Kelurahan

×

Wagub Kandouw : ” Tax Amnesty ” Dispenda Harus Turun Ke Desa dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini

 

wagub sulutmanadoterkini.com, SULUT – Menindaklanjuti Tax Amnesty agar bisa sampai ke tingkat pedesaan dan kelurahan, Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw minta kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulut memaksimalkan sosialisasinya.

tax amnestyAjakan ini disampaikan Wagub Kandouw dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulut, Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Pencanangan Sulut Provinsi Pelopor Sadar Pajak di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur, Selasa (23/08/2016).

“Pak Kadis harus membuat sosialisasi hingga ke desa kelurahan. Nantinya juga oleh pihak Ditjen Pajak juga selain di Pemprov Sulut akan memberikan pengarahan di Kabupaten/Kota,” tutur Kandouw.

Kandouw juga mengingatkan pentingnya Tax Amnesty atau pengampunan pajak bagi seluruh masyarakat khususnya bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sehingga menurut dia, sudah seharusnya bagi para ASN menjadi pelopor sadar pajak baik ditingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut hingga ke 15 Kabupaten/Kota yang ada di Sulut.

Keberlangsungan pemerintahan di daerah sangat bergantung dari dana transfer pemerintah pusat. Pemotongan 10 persen Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terjadi sekarang di daerah disebabkan target penerimaan negara masih rendah. Untuk itu pemerintah mengambil langkah strategis berupa Tax Amnesty untuk menutup celah target penerimaan negara.

“Ini waktu yang tepat bagi kita segenap ASN untuk mendaftarkan kekayaan kita, sekaligus mensosialisasikan program ini bagi seluruh masyarakat. Negara tidak akan menyelidiki sumber kekayaan anda. Mari kita menjadi pelopor dan teladan dengan mensukseskan Tax Amnesty serta pajak kendaraan bermotor,” tandasnya.

Sementara Kakanwil Ditjen Pajak Sulutenggo dan Maluku Utara, Lukas Hendrawan menyebutkan, Amnesty pajak tidak hanya diperuntukan bagi kalangan pengusaha atau orang kaya, namun bagi seluruh masyarakat yang memiliki objek pajak.

“Kesempatan ini juga ditandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Kabupaten/Kota sebagai bentuk komitmen untuk bersinergi dalam mensukseskan kebijakan Tax Amnesty dan Gerakan Sulut Provinsi Sadar Pajak, ” kata Lukas.

Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulut Roy Tumiwa dalam laporannya, mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan ini, guna memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terlebih kepada ASN.

“Sinergitas antara pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota sangat penting, sehingga dapat mensukseskan program di sektor pajak, ” terang Tumiwa.

Hadir pada kegiatan itu diantaranya Bupati Bolmut Depri Ponto, Pj Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung, Wakil Bupati Minsel Frangky Wongkar, Sekda Minahasa Jeffry Korengkeng dan Sekda Mitra Farry Liwe. Sedangkan Manado, Minut, Bitung, Tomohon, Boltim, Bolmut, Sangihe, Sitaro dan Talaud tidak hadir dalam penandatanganan MoU dengan Gubernur Sulut ini.(alfa)