Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Tindaklanjut Intruksi Bupati, Rindengan Minta Pejabat Harus Berdomisili di Minsel

×

Tindaklanjut Intruksi Bupati, Rindengan Minta Pejabat Harus Berdomisili di Minsel

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) terus mengingatkan bahwa pejabat baik Eselon II, III dan IV untuk menetap dan berdomisili di Minsel.

Hal tersebut dikatakan Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minsel Drs Danny Rindengan MSi kepada manadoterkini.com belum lama ini.

Menurut Dia, hal ini selain intruksi dari bupati Christiany Eugenia Paruntu SE, ini juga dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Minsel.

“Memang perlu untuk mengatur domisili pejabat di Minsel, semuanya untuk kelancaran tupoksi ASN,” Kata Rindengan.

Ditambahkan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pejabat tersebut, yang akan membuktikan bahwa mereka memang tinggal di daerah Minsel.

“Untuk membuktikan bahwa pejabat itu memang tinggal di Minsel, mereka harus ada KTP Kabupaten Minsel. Tentunya KTP tersebut dikeluarkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya.

Mantan Asisten I Pemkab Minsel ini juga menegaskan, ASN di Minsel harus disiplin dan mematuhi aturan. Karena sering didapati ASN bolos kerja dan absen.

“Berbagai aturan sudah diberlakukan guna mengurangi ASN yang tidak taat. Mulai dari teguran hingga pemotongan TKD, supaya bisa membuat jerah mereka yang tidak taat,” tandasnya.(dav)