Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Utara

Bupati VAP: Perpres Nomor 29 Tahun 2014 Penting Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan

×

Bupati VAP: Perpres Nomor 29 Tahun 2014 Penting Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, AIRMADIDI – Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Ditegaskan Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP), sangat penting untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

“Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, memuat visi dan misi tujuan dan sasaran yang memiliki arah dan tolak ukur yang jelas, atas rumusan perencanaan strategis organisasi sebagai gambaran hasil yang ingin dicapai dalam bentuk sasaran dapat terukur, dapat diuji dan diandalkan,” ujar Bupati VAP, saat membuka sosialisasi Perpres tersebut, Selasa (20/9/2016) di Kantor Bappelitbang Minut.

Lebih Lanjut, Bupati VAP yang didampingi Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong, mengatakan dengan adanya akuntabilitas kinerja tersebut, paling tidak memberi manfaat nyata kepada masyarakat.

“Dengan demikian kita dapat mengetahui seberapa besar efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan setiap kegiatan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah, yang dibiayai dengan uang rakyat. Untuk itu kita semua harus bekerja yang dengan baik dan benar, bekerja keras, bekerja tulus dan cerdas,” tandas orang nomor satu di Minut ini.

Sementara itu, dalam kegiatan sosialisasi Bupati VAP meminta agar jajarannya mendukung pengembangan dan penerapan sistem akuntabilitas kinerja. Karena kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemkab Minut, tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

“Dan juga teknis penyusunan perjanjian kinerja, pelaporan kinerja serta review atas laporan kinerja, sebagaimana amanat Perpres No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan PermenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja.(Pow)