Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Perda Perangkat Desa Segera Disosialisasikan

×

Perda Perangkat Desa Segera Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini

vapmanadoterkini.com, AIRMADIDIPeraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Desa, resmi ditetapkan melalui Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Akan hal ini, Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP), mengatakan Perda tersebut akan segera disosialisasikan.

“Kita (Pemkab Minut,red) akan segera mensosialisasikan Perda tentang Perangkat Desa ini, ke desa-desa. Agar segera dilaksanakan, guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang prima, bagi masyarakat desa,” kata Bupati VAP, usai paripurna, malam kemarin.

Sebelumnya, pada paripurna tersebut Bupati VAP, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Minut, termasuk tim pansus, yang telah bekerja keras bersama SKPD terkait yang adalah mitra kerja, sehingga Perda tentang Perangkat Desa resmi ditetapkan.

“Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada pimpinan dan anggota DPRD Minut, atas ditetapkannya Perda ini,” ujar Bupati VAP, pada paripurna yang dipimpin Ketua Berty Kapoyos SSos.

Sementara itu, Ketua Pansus Cynthia Erkles memaparkan, Perda Perangkat Desa ini, disusun untuk terciptanya penyelenggaraan pemerintah desa yang baik.

“Dan perda ini menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa, untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.(Pow)