Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Edukasi dan Religi

SMST ke-29 Bahas Larangan Unjuk Rasa di Tempat Ibadah

×

SMST ke-29 Bahas Larangan Unjuk Rasa di Tempat Ibadah

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, BUNAKEN – Salah satu diskusi dan pembahasan dalam Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) ke-29 di Wilayah Bunaken, Kecamatan Bunaken Kepulauan, adalah larangan aksi unjuk rasa di tempat ibadah.

SMSTTerkait usulan gereja, agar agama tidak digunakan untuk kepentingan tertentu lewat aksi-aksi unjuk rasa, GS Vicky Lumentut yang adalah personil Majelis Pertimbangan Sinode GMIM (MPS-GMIM), menyatakan dukungannya.

“Sebagai pemerintah saya mendukung adanya larangan unjuk rasa yang dilakukan di tempat ibadah. Tidak hanya agama Kristen tetapi juga agama lainnya,” ungkap Lumentut yang adalaha Walikota Manado.

Selain itu, tambah Walikota GSVL, pemerintah mendukung upaya-upaya pembinaan warga gereja termasuk mereka yang tergolong kaum Lesbian, Biseksual, Gay dan Transgender (LBGT) serta pengguna narkoba.

SMSTDalam kesempatan itu, Walikota GSVL menyampaikan beberapa hal terkait program-program Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Salah satunya, program pengembangan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Dimana, para pencari kerja akan dibekali dengan keterampilan sebelum masuk dunia kerja.

“Pengembangan SDM yang sejalan dengan misi gereja akan kami laksanakan melalui Balai Latihan Kerja yang bertujuan mempersiapkan tenaga kerja yang siap kerja,”tandas Walikota.

Diketahui pembahasan dipimpin Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Pdt DR HWB Sumakul MTh dan diikuti pimpinan Komisi Kategorial Bapak, Ibu, Pemuda, Remaja dan Anak (BIPRA) serta para pelayan khusus (pelsus) pendeta, penatua dan syamas dilingkup pelayanan GMIM.(ald)