Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Akibat Pungli, 3 Oknum ASN Dishub Provinsi Sulut Terancam Dipecat

×

Akibat Pungli, 3 Oknum ASN Dishub Provinsi Sulut Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

 

wagub
Wagub menegaskan proses sesuai aturan.

manadoterkini.com, SULUT – Respon Pemerintah Provinsi Sulut terhadap instruksi Presiden terkait pemberantasan pungutan liar (Pungli) terhadap pelayanan publik bakal makan tumbal.

Dimana 3 orang oknum PNS yang bertugas di jembatan timbang dan perhubungan darat tertangkap tangan oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulut melakukan pungli di lapangan.

Ketiga orang oknum PNS tersebut saat ini telah ditarik kembali ke Kantor Dishub Sulut, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Sulut Joy Oroh saat melakukan pertemuan bersama Wagub Drs. Steven Kandouw terkait masalah pemberantasan pungli yang dilaksanakan Senin (24/10/2016) bertempat di ruang rapat Wagub Sulut.

Wagub sendiri merespon positif langkah yang dilakukan oleh pihak Dishub Provinsi tersebut. Wagub menyatakan pemberantasan pungli tidak memandang siapapun. Hal tersebut menjadi tamparan keras bagi semua pihak yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Terkait ditemukannya oknum PNS yang melakukan pungli dilapangan, Wagub mengingatkan kepada Dishub dan semua jajaran Pemprov Sulut yang terkait pelayanan publik untuk berbenah diri dengan memberlakukan aturan internal terkait pemberantasan pungli.

“Jika masih ditemukan ada oknum PNS yang melakukan pungli langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku bahkan bisa dipecat,”tegas Kandouw.(tim)