Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

RISPAM Manado Memasuki Tahap Laporan Akhir

×

RISPAM Manado Memasuki Tahap Laporan Akhir

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) yang telah memasuki laporan akhir pada Kamis (27/10), dibuka oleh Sekretaris Bappeda Manado, Remmy Sumilat, S.Sos. FGD (Focus Group Discussion) RISPAM yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda Manado dihadiri oleh pihak-pihak terkait diantaranya perwakilan PU Provinsi Sulut, Advisor PT. Elsada, dan Bappeda Manado.

Dalam pemaparannya Direktur PT. Bunaken Jaya selaku konsultan, memaparkan bahwa rencana pengembangan SPAM Kota Manado akan dibagi kedalam 5 zona pelayanan, yaitu Zona Lotta, Zona Paal 2, Zona Malalayang, Zona Kepulauan Bunaken, dan Zona Mapanget dan Kuwil.

”Berdasarkan pertimbangan, Zona Sistem Pelayanan yang diusulkan untuk tahun 2016 – 2036 adalah pertama Zona Lotta melayani Kecamatan Wanea, Sario, Tikala, Wenang, dan sebagian Paal 2. Kedua, Zona Paal 2 melayani sebagian Paal 2, Singkil, Tuminting, dan Bunaken. Ketiga, Zona Malalayang melayani kecamatan Malalayang. Keempat, Zona Kepulauan Bunaken melayani Kecamatan Kepulauan Bunaken, dan terakhir zona Mapanget dan Kuwil yang melayani Kecamatan Mapanget, dan sebagian Kecamatan Bunaken.” jelas Direktur PT. Bunaken Jaya.

Ditambahkannya,  rencana pengembangan SPAM Kota Manado akan dibagi menjadi 3 tahap pengembangan.”Tahap 1 tahun 2016-2020. Pada tahap ini lebih diprioritaskan untuk penurunan angka NRW, serta beberapa unit produksi yang merupakan prioritas.

Tahap 2 dari tahun 2021 sampai 2025. Tahap ini merupakan kelanjutan dari tahap 1, pada tahap ini diharapkan Zona Kuwil sudah dapat beroperasi untuk mambantu supply di wilayah Kecamatan Mapanget dan sebagian Kecamatan Bunaken. Dan tahap 3 tahun 2026 sampai 2036. “Pada tahap ini merupakan tahap pemanfaatan semua kapasitas yang akan dibangun pada tahap 1 dan tahap 2,″ lanjutnya.

Terkait pembiayaan untuk RISPAM sampai dengan tahun 2016 diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp. 1.081.410.878.385 yang terbagi biaya untuk unit air bakku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelanggan. Sementara itu Ferry Sendow S.Sos selaku PPK, pada kesempatan yang sama mengingatkan kepada pihak konsultan mereka harus mengikuti peraturan-peraturan terbaru yang berlaku dan juga agar memperhatikan kebijakan umum tahun 2016.

“RISPAM Kota Manado, telah masuk tahap akhir, jadi harap diperhatikan rencana induk ini harus mengikuti peraturan atau regulasi ditingkat pusat, provinsi, dan Kota Manado” ungkapnya. (ald/bappeda)