Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Mantan Kadis PU Minut Tersangka Kasus Jembatan Sampiri, Digiring ke Malendeng

×

Mantan Kadis PU Minut Tersangka Kasus Jembatan Sampiri, Digiring ke Malendeng

Sebarkan artikel ini

minutmanadoterkini.com, AIRMADIDI-Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) yang sekarang ini dipimpin Rustiningsih SH MSi, Rabu (10/11/2016), tersangka dugaan kasus korupsi proyek jembatan Sampiri berbandrol Rp1,136 Miliar, yakni mantan Kadis PU Minut SK alias Stevenson, langsung digiring ke rumah tahanan (Rutan) Malendeng.

“Karena tersangka sudah memenuhi unsur objektif maupun subjektif penahanan, yaitu ditakutkan melarikan diri. Tersangka sudah beberapa kali dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan. Ada juga tersangka lain, yakni oknum kontraktor perempuan RK alias Rin, namun masih kooperatif, jadi belum dilakukan penahanan,” tegas Kajari Minut Rustiningsih SH MSi, yang didampingi Kasi Pidsus Budi Kristiarso.

Lanjutnya, tersangka Stevenson dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18, Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana, kerugian negara dari hasil perhitungan ahli sebesar Rp192 juta, dalam pekerjaan proyek jembatan itu ada selisih volume maupun mutu, dan pencairan dana sudah ditandatangani 100 persen.

Tersangka SK alias Stevenson memenuhi panggilan datang ke Kejari Minut, didampingi Kuasa Hukumnya Stevie Dacosta SH, dan diperiksa selama kurang lebih tujuh jam, dengan 24 pertanyaan. Mantan Kadis PU Minut tersebut kemudian diperiksa oleh tim medis sebelum dibawa ke rutan Malendeng.

“Kita mengikuti saja proses penyidikan dari Kejari. Pemeriksaan sementara berjalan, ini domain kejaksaan, kita ikuti saja mekanismenya,” ujar Dacosta, menanggapi proses hukum yang dihadapi tersangka.(Pow)