Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Dispenda Mitra Lakukan Penertiban Objek Pajak Di Tombatu Raya, Tolsel Dan Ratahan

×

Dispenda Mitra Lakukan Penertiban Objek Pajak Di Tombatu Raya, Tolsel Dan Ratahan

Sebarkan artikel ini

mitramanadoterkini.com, RATAHAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mulai melakukan penertiban objek pajak yang ada diwilayah Toluaan Selatan, Tombatu Tombatu Timur dan Ratahan, sejak Selasa (15/11/2016).

“Bagi wajib pajak atau pelaku usaha yang ada di Kabupaten Mitra, sangat diharapkan untuk melapor dan mendaftarkan serta membayar sendiri pajak usahanya di Dispenda,” ungkap Plt Kepala Dispenda Mecky Tumimomor SE MSi, didampingi Sekretaris Rommy Mewengkang.

Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), dimana pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah.

Sejumlah objek pajak yang dilakukan penertiban yakni pajak hotel berupa penginapan dan pesangrahan, pajak restoran berupa rumah makan dan cofee shop, pajak reklame berupa reklame kain, stiker, papan, neon box, billboard, reklame berjalan kendaraan dan udara serta pajak sarang burung walet. Dan Pelaksanaan penertiban sendiri menurut dia, akan dilakukan selang beberapa hari kedepan untuk semua wilayah yang ada di Mitra.

“Ini baru di wilayah Tolsel, Tombatu dan Ratahan, berikutnya kita akan menyisir daerah Belang dan Ratatotok hingga Posumaen. Penertiban objek pajak yang dilakukan merupakan bagian dari slogan Kabupaten Mitra Pelopor Sadar Pajak Tahun 2016. Untuk itu yang wajib bayar harus bayar, jika ada pelanggaran tetap akan ditindak sesuai aturan. Ini penting karena menjadi kontribusi bagi pembangunan daerah Mitra,” kata Tumimomor.

Dispenda Mitra sendiri dalam melakukan penertiban juga memberikan surat teguran dan memberikan peringatan dengan cara menempelkan stiker (khusus untuk pajak reklame), kepada wajib pajak yang belum melaporkan dan belum membayar pajak daerah.

Dari hasil penertiban dibeberapa wilayah tersebut terdapat 27 jenis reklame, sebanyak 5 perusahan yakni Gudang Garam, Bentoel, Apache, Djarum, Oppo, memampangkan beberapa papan reklame dari dengan berbagai jenis produk yang ditawarkan, harus mendapatkan penertiban awal dengan surat teguran dari tim penertiban. Dan Pelaksana penertiban dilakukan oleh tim penertiban pajak yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) ini, Perizinan Pelayanan Satu Atap, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Dispenda sendiri.(Jay)