Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Soal Dugaan Bangunan Indomart Tak Berizin Komisi B DPRD Minut Nilai Terjadi Pembiaran

×

Soal Dugaan Bangunan Indomart Tak Berizin Komisi B DPRD Minut Nilai Terjadi Pembiaran

Sebarkan artikel ini

minutmanadoterkini.com, AIRMADIDI-Soal bangunan di Desa Maumbi Kecamatan Kawalat, yang diduga Indomart dan disinyalir tak mengantongi izin, namun terus dibangun, dinilai Komisi B DPRD Minahasa Utara (Minut), telah terjadi pembiaran.

“Ketika regulasi dilanggar oleh pemilik bangunan, dan terus dilakukan pembangunan disini juga Pemerintah Desa telah melakukan pembiaran. Apalagi sebelumnya Pemerintah Desa sudah melakukan pelarangan, kemudian masih dilakukan pembangunan, menurut kami ini telah terjadi pembiaran, dan pertanyaanya, ada siapa dibelakang perusahaan, sehingga berani membangun seperti itu, tanpa mengantongi izin,” tegas personil Komisi B DPRD Minut, yang turun lapangan bersama Ketua Komisi Stendy Rondonuwu dan Sekretaris Edwin Nelwan, Rabu (23/11/2016) kemarin.

Lebih lanjut, Edwin Nelwan menilai, banyak kejanggalan dari keterangan Hukum Tua (Kumtua) Desa Maumbi, terkait soal izin bangunan yang diduga bangunan Indomart. Antara lain menurut Nelwan, Kumtua hanya mendapatkan laporan dari pihak pemilik bangunan, hanya sebatas informasi, dan tidak melihat langsung izinnya.

“Kumtua mengatakan, kita dengar so ada izin, tapi Kumtua tidak melihat langsung izinnya seperti apa. Begitu juga soal izin HO, Kumtua hanya menyuruh pihak tersebut untuk mencari pihak-pihak terkait dalam hal ini tetangga yang berdekatan dengan bangunan tersebut untuk menandatangani HO tersebut. Pembangunan itu ada di wilayah Kumtua, mestinya Kumtua mengawasinya. Dan jika seperti itu, berarti ini terjadi pembiaran,” kata Nelwan, sembari mengatakan pihaknya mendukung investasi masuk di Minut, asalkan taat aturan.

Sementara itu, Stendy Rondonuwu menyatakan, ini harus jadi pembelajaran juga bagi pemerintah desa, agar terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, dalam hal ini instansi terkait. Agar lebih paham jika mendapati hal seperti ini. Dan terkait juga dengan masalah bangunan tersebut menurut Rondonuwu, pihaknya mendapatkan laporan dari warga masyarakat.

“Dan kami menindaklanjuti masalah ini, karena soal Indomart dan Alfamart di Minut, sudah banyak laporannya, sehingga masalah ini kami sampaikan melalui pemandangan fraksi-fraksi ketika paripurna lalu, dan sudah ada jawaban dari Bupati, yang menegaskan bahwa tidak ada lagi penambahan izin untuk Indomart dan Alfamart,” ungkap Rondonuwu, sembari menegaskan bahwa DPRD Minut ini, akan selalu membantu masyarakat dan pemerintah desa, jika berhadapan dengan persoalan seperti ini.

Kumtua Desa Maumbi Djemy Kalengkongan, mengakui kepada Komisi B DPRD Minut, pihaknya memang tidak melihat langsung izinnya. Dan Kalengkongan berjanji, akan menindaklajutinya dengan memintakan kepada pihak pemilik bangunan untuk menunjukkan langsung izinnya, Kamis (24/11/2016) hari ini.

“Jika tidak dapat menunjukkan izinnya, saya akan berhentikan pembangunannya,” tandas Kalengkongan, sembari mengharapkan, instansi terkait dapat mmensosialisaaikan regulasi yang ada, terkait izin bangunan dan sebagainya.(Pow)