Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

762 Juta Dana Parpol di Minsel Terancam Dikembalikan

×

762 Juta Dana Parpol di Minsel Terancam Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Sekira 762 juta dana Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terancam dikembalikan ke Pemerintah pusat. Pasalnya, hingga saat ini baru tiga Parpol yang memasukan berkas permohonan pencairan. Empat Parpol lainnya belum memasukan berkas permohonan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minsel Drs Alex Slaat melalui Sektratris Kesbangpol Minsel Semuel Tandaju.

“Ketiga Parpol yang sudah memasukan berkas yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Hanura. Sedangkan keempat Parpol yang belum memasukan berkas permohonan, yakni Partai PAN, Partai Nasdem, Partai PDIP dan Partai Golkar pemilik 10 kursi,” ujarnya.

Lanjut Dia, partai yang berhak mendapatkan dana tersebut, setelah LPJ penggunaan dana Parpol ditahun sebelumnya telah diperiksa oleh BPK. “Pencairan dana Parpol berdasarkan Keputusan Bupati Minsel nomor 261 tahun 2015” ujarnya lagi.

Pemanfaatan dana yang diberikan pemerintah ke parpol, lanjut Tandaju, sekurang-kurangnya 60 persen untuk pendidikan politik, berupa Workshop dan lain-lain. Sedangkan 40 persen dimanfaatkan untuk operasional partai.

“Besaran pemberian dana Parpol mengacu pada Permendagri RI nomor 77 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik,” jelasnya.(dav)