Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Wabup Lengkong: Beri Sanksi ASN Minut Yang Tak Ikut Upacara HUT KORPRI

×

Wabup Lengkong: Beri Sanksi ASN Minut Yang Tak Ikut Upacara HUT KORPRI

Sebarkan artikel ini

Lengkongmanadoterkini.com, AIRMADIDI-Upacara peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), Selasa (29/11/2016), yang digelar di lapangan Kantor Bupati, dan dipimpin Wabup Ir Joppi Lengkong, minim Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peserta upacaranya.

“Ini soal Disiplin, Kejujuran dan Profesionalisme yang harus dikedepankan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai anggota KORPRI. Untuk itu, sebagaimana yang disampaikan Pak Wabup Ir Joppi Lengkong, Ibu Sekda Ir Sandra Moniaga MSi telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberitahuan No 769/Sekr/XI/2016, yang meminta kepada kepala bagian di Setdakab untuk memberi sanksi teguran kepada ASN yang tidak hadir dalam upacara HUT KORPRI,” ungkap Kabag Humas Pemkab Minut Drs Sem Tirayoh.

Adapun isi surat pemberitahuan yang ditandatangi oleh Sekda adalah; ‘Berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan daftar hadir dalam kegiatan upacara peringatan HUT KORPRI ke-45 Selasa 29 November 2016, dalam rangka penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka bersama ini disampaikan kepada Para Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara untuk memberikan teguran kepada ASN di bagian masing-masing yang tidak mengikuti upacara peringatan HUT KORPRI Ke-45 dan memberikan klarisifikasi atas ketidakhadirannya’.

Sementara itu, untuk Dinas, Badan dan Kantor, akan ditindaklanjuti oleh masing-masing Kepala SKPD masing-masing, dan harus segera melaporkannya kepada Wabup Ir Joppi Lengkong.(Pow)