Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pengangkatan Kepsek di Minsel Sebagian Tidak Ikuti Permen Diknas

×

Pengangkatan Kepsek di Minsel Sebagian Tidak Ikuti Permen Diknas

Sebarkan artikel ini

lumimanadoterkini.com, AMURANG-Pelaksanan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 13 tahun 2007 tentang penempatan kepala sekolah (Kepsek) sulit dilakukan. Sehingga banyak Kepsek yang diangkat tidak menggunakan dasar Permen, namun menurut Kadis Dikpora Minsel Olivia Lumi SSTP Msi hal ini diperbolehkan dengan adanya otonomi daerah (Otda).

Tidak digunakannya Permendiknas no 13 Tahun 2007 contohnya pada pengangkatan Kepsek SMK N 1 Amurang. Dimana dari informasi yang diperoleh pada prosesnya terdapat pelanggaran pada kualifikasi.

Dimana pada Permendiknas mensyaratkan Kepsek SMK sebelum diangkat harus berstatus guru. Sedangkan Kepsek SMKN 1 Amurang Drs Dientje Sumendap diketahui sebelumnya menjabat sebagai pengawas. Selain itu diduga juga tidak memiliki sertifikat sebagai Kepsek.

“Memang kita memiliki petunjuk untuk pengangkatan Kepala sekolah lewat Permendikbud nomor 13 tahun 2007. Namun kalau kita paksakan menggunakan mentah-mentah bakal ada sekolah tidak memiliki Kepsek. Sehingga kita mengambil kebijakan dan itu tidak masalah karena adanya Otda. Dimana pemerintah dapat mengambil kebijakan,” ungkap Lumi.

Selain itu juga dia mengatakan bahwa, jabatan pengawas dapat disamakan dengan guru. “Kan yang bersangkutan juga sebelum menjadi pengawas adalah guru juga. Terkait sertifikat seperti sudah dijelaskan sebelumnya memang sulit menerapkan seluruh Permendiknas. Dikarenakan bakal ada sekolah yang tidak memiliki Kepsek,”ujarnya.

Hanya saja pernyataan tersebut dianggap keliru oleh pengamat pendidikan Minsel sekaligus ketua Alumni GMNI Wenly Kaligis. Menurutnya aturan harus diterapkan dan otonomi daerah tidak bisa dijadikan alasan.

“Saya juga ingin Dikpora buka-bukaan terkait sertifikasi kepsek. Apakah memang tidak ada yang memiliki dan sekarang sedang menganggur. Kecuali memang kalau tidak ada lagi baru alasan ini bisa digunakan. Dan seharusnya memang disiapkan calon Kepsek untuk mengikuti sertifikasi,” tandasnya.(dav)