Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Pejabat Mitra Wajib Berdomisili di Mitra

×

Pejabat Mitra Wajib Berdomisili di Mitra

Sebarkan artikel ini
mitra
Sidak ASN Mitra oleh Asisten I dan Asisten III

manadoterkini.com, RATAHAN — Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) sudah diwajibkan untuk berdomisili di Mitra.

Makanya bagi para ASN yang belum berdomisili di Minahasa Tenggara diwajibkan untuk segera mengurus perpindahan domisili dari daerah asal.

“Hal tersebut dimaksudkan selain untuk mempermudah koordinasi, dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat, ini juga lebih meningkatkan perputaran ekonomi di dalam daerah,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal instruksi Bupati tersebut, Asisten I Drs Gotlieb Mamahit dan Asisten III Drs Piether Owu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Mitra, Senin (9/1) kemarin.

Menurut Owu, sidak dilakukan pemeriksaan KTP, termasuk domisili para ASN saat ini. “Kita periksa status domisili mereka saat ini. Dan dari hasil pemeriksaan sudah 90 % yang telah berdomisili di Minahasa Tenggara,” ujarnya.

Kabag Humas Franky Wowor menambahkan, hasil sidak tersebut akan langsung dilaporkan kepada Bupati. “Untuk sidak yang dilakukan hari ini akan segera kami laporkan ke bupati, sesuai hasil yang ada,” tutupnya.(jay)