Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Dijadwalkan Batas Pemasukan Lakip SKPD Pertanggal 31 Januari

×

Dijadwalkan Batas Pemasukan Lakip SKPD Pertanggal 31 Januari

Sebarkan artikel ini

kotambunanmanadoterkini.com, SULUT – Batas pemasukan Laporan Kinerja (Lakip) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2016, ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2017. Hal ini disampaikan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Farly R Kotambunan SE, Rabu (11/1/2016).

“Kami saat ini sedang menunggu pemasukan laporan kinerja pemerintah di masing-masing SKPD sampai dengan 31 Januari, diharapkan semua sudah masuk dan setelah itu kami akan melakukan rapat Tim bersama Inspektorat, ” ujar Kotambunan.

Dia menambakan, Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah ini juga dimaksud, untuk mengevaluasi kinerja SKPD kurun waktu satu tahun anggaran.

Disinggung soal reword and ponismen jika ada SKPD yang tidak memenuhi target capaian, Kotambunan mengatakan bahwa hal itu harus dirapatkan bersama Tim yang telah dibentuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Hal ini akan kita lihat, karena masing-masing pejabat telah menandatangani perjanjian kinerja dan target kinerja dan kalau ada yang tidak terlaksana, apa sumber masalahnya ? Namun itu harus dirapatkan bersama Tim terkait, ” ujar Kotambunan.

“Kalau memang hal itu karena efisiensi pengurangan anggaran hal itu tidak terlaksana tentu itu tidak masalah karena tidak bisa berbuat apa-apa, karena seperti yang anda tahu sendiri untuk masalah pemotongan anggaran sedang Instansi Pemerintah yang ada di pusat saja dilakukan pengurangan anggaran, ” pungkasnya.(alfa)