manadoterkini.com, SULUT – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Ir Happy T R Korah MSi mengatakan, dibentuknya Dinas PM-PTSP, salah satunya dimaksud untuk lebih mempermuda pengurusan perizinan.
Dia menjelaskan, sebelumnya untuk penanaman modal dan PTSP, tidak ada dalam satu dinas, karena itu dengan disatukan akan tidak akan mempersulit pengurusan izin.
“Jadi, dengan disatukan pengurusan akan lebih cepat, ” ujarnya kepada manadoterkini.com, Jumat (13/1/2017) sembari mengatakan ini juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Ditanya soal perizinan apa saja yang akan berurusan dengan PM-PTSP.
“Semua perizinan, seperti halnya izin pertambangan, industri, kelautan, pertanian, kehutanan, dan lain sebagainya, ” pungkas Korah yang sebelumnya menjabat Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Sulut ini.(alfa)