Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Dinas Perdagangan Minsel Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Kecamatan Tenga

×

Dinas Perdagangan Minsel Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Kecamatan Tenga

Sebarkan artikel ini

 

sosialisasimanadoterkini.com, TENGA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Perdagangan Senin (16/1) siang tadi menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Kepala Dinas Perdagangan Minsel Adrian Sumuweng saat dihubungi mengatakan, sosialisasi tersebut dihadiri Camat Tenga, Danramil, Hukum tua (Kumtua), para pelaku usaha, perwakilan konsumen dari berbagai kalangan seperti, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Tenga.

“Sosialisasi Perlindungan Konsumen ini dilaksanakan karena banyak konsumen yang hak-haknya tidak terpenuhi dengan baik, bahkan sering terjadi pelanggaran oleh para pelaku usaha,” kata Sumuweng.

Selama ini, Dia mengatakan bahwa, banyak konsumen yang belum mengetahui haknya.

“Sehingga bersama pelaku usaha dan sejumlah elemen masyarakat sebagai konsumen diundang untuk diberikan pemahaman seperti apa hak-hak mereka yang tidak boleh dilanggar oleh para pelaku usaha,” ujarnya.

Terlebih saat ini lanjut Dia, merupakan era perdagangan bebas, dimana perdagangan antar negara sudah tidak terbatas lagi.

“Indonesia dengan jumlah penduduk yang cukup besar, akan menjadi bangsa pasar yang sangat menarik bagi negara lain. Dan kalau negara lain sudah bebas melakukan perdagangan di negara kita, maka konsumen Indonesia diharapkan cerdas dan memahami hak-hak perlindungan konsumen agar tidak dibodohi oleh bangsa asing,” tandas mantan Camat Sinonsayang dan Kabag Ekonomi ini. (dav)