Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Komisi III DPRD Sulut ‘Kuliti’ Masalah di Proyek Waduk Kuwil

×

Komisi III DPRD Sulut ‘Kuliti’ Masalah di Proyek Waduk Kuwil

Sebarkan artikel ini
hearing, waduk kuwil
Hearing DPRD Sulut terkait Waduk Kuwil

manadoterkini.com, SULUT – Adanya kontroversi pembebasan lahan pembangunan Waduk Kuwil di Kawangkoan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mulai bergulir di gedung cengkih. Para legislator Sulawesi Utara (Sulut) tak segan-segan menguliti satu per satu persoalan yang mengganjal dalam proyek waduk itu.

Polemik pembebasan lahan tersebut membuat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut memanggil hearing seluruh pihak-pihak terkait dalam rangka memecahkan persoalan, di ruang rapat I kantor DPRD Sulut.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, terungkap perbedaan data dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan data yang dimiliki Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS).

Pemaparan yang disajikan masing-masing terjadi selisih ratusan juta dalam pembayaran pembebasan lahan.

Diketahui, pemerintah pusat melalui BWSS I Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat telah mengucurkan dana sebesar Rp232 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan bendungan Kuwil Kawangkoan. Namun dalam realisasinya ada tanah warga yang belum terbayarkan.

Dalam pemaparannya Balai Sungai menjelaskan sudah terbayar ganti rugi lahan sekira Rp 82,9 Milar. ” Untuk tahun 2015 dan tahun 2016, sudah 88 bidang, luas 128,95 Ha dengan nilai sekitar Rp 82,9 Miliar,”jelas Lidia Karema, PPK dari Balai Sungai.

Mendengar pemaparan Balai Sungai, Amir Liputo langsung mengkonfrontir dengan BPN Sulut. Dari penjelasan BPN terungkap jika pada tahun 2015 dan 2016 yang terbayar baru Rp82,2 Miliar.

“Kenapa ada perbedaan data antara BPN dan Balai Sungai. Data harusnya sinkron. Ini bisa jadi masalah besar,” papar Liputo.

Atas polemik ini sehingga legislator Sulut langsung memanggil pihak-pihak terkait guna membahas hal tersebut, sebelum berujung ke ranah hukum. (Jef )