Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Jelang Rolling, Bupati Minsel : Kepsek SD dan SMP Tunjukan Kinerja

×

Jelang Rolling, Bupati Minsel : Kepsek SD dan SMP Tunjukan Kinerja

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpor) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), rupanya sedang menggodok rotasi Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berstatus negeri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE kepada sejumlah wartawan.
“Untuk Kepsek SD dan SMP siap – siap ya, tunjukan kinerja, dan loyalitas serta tanggung jawab, dalam waktu dekat Saya akan mengelar rolling secara besar – besaran, jadi siapa tidak loyal siap saja, pasti saya ganti,” ujar Bupati dengan nada senyum.

Hal senada disampaikan Kepala Disdikpor Minsel DR Fietber Raco SPd MSi mengatakan, untuk pergantian kepala sekolah (Kepsek) segera dilakukan. Namun, untuk waktu belum ditentukan. Pergantian kepala sekolah berbeda dengan pergantian pejabat yang ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau pergantian Kepsek tidak disebut mutasi, tapi lebih pada rotasi, yakni perputaran jabatan antara sekolah yang satu dengan lainnya,” kata Raco.

Dia menjelaskan, aturan pergantian Kepsek sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai Kepsek/madrasah.

Dalam bab empat pasal 9, untuk pergantian kepala sekolah dilakukan Pemda, serta melibatkan tim pertimbangan dan unsur pengawas sekolah.

Sedangkan, masa jabatan kepala sekolah juga telah diatur, satu kali masa tugas selama empat tahun. Jika di 2017 dilakukan rotasi Kepsek, maka sangat layak karena beberapa Kepsek telah melewati masa tugasnya.

“Penyusunan nama-nama Kepsek telah dilakukan untuk dilakukan pertukaran, sisa menunggu waktu yang tepat lagi dan perintah dari pimpinan,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pergantian Kepsek sudah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya, per 1 Januari 2017 kewenangan Pendidikan Menengah (Dikmen) telah diserahkan ke provinsi sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

Begitu pula dengan sekolah yang berstatus swasta, Disdikpor Minsel sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pergantian Kepsek.

“Hal ini dikarenakan sekolah tersebut dikelola yayasan masing-masing. Untuk Disdikpor hanya sebatas koordinasi saja,” tandasnya.(dav)