Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Soleman : Abaikan Dokumen UKL-UPL, Sanksi Menanti

×

Soleman : Abaikan Dokumen UKL-UPL, Sanksi Menanti

Sebarkan artikel ini
Timmy Soleman
Tommy Soleman

manadoterkini.com, RATAHAN – Soal dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) yang seharusnya setiap pekerjaan harus dilengkapi dengan dokumen ini,oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengaku kewalahan mengawal dokumen UKL-UPL ini.

Hal ini dikarenakan DLH sendiri kerap kebobolan untuk melakukan pengawasan, terutama pekerjaan-pekerjaan infrastruktur yang seharusnya dilengkapi UKL-UPL.

“Contohnya ada pekerjaan yang sudah selesai tapi setelah dicek ternyata tidak ada dokumen UPL-UKL,” ujar Kadis Lingkungan Hidup Mitra Tommy Soleman, Rabu (25/1/2017).

Sementara menurut Soleman, dalam pengurusan dokumen tersebut tidak dipunggut biaya alias gratis.
Dijelaskan Soleman, kewajiban yang diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 itu sering terabaikan oleh pelaksana pekerjaan dan pemilik-pemilik usaha yang berpotensi terhadap pencemaran lingkungan.

Dia mengingatkan, agar semua pihak yang dimaksud agar janganlah mengacuhkan pengurusan dokumen UKL-UPL tersebut.

“Ingat sangsi menanti sangat berat. Pemerintah bisa mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan usaha atau pekerjaan yang sedang dilaksanakan karena terbukti tidak dilengkapi dokumen tinjauan lingkungan,” tegasnya.(Jay)