Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Terkait Pemeriksaan BPK, Pejabat Minsel Dilarang Keluar Daerah

×

Terkait Pemeriksaan BPK, Pejabat Minsel Dilarang Keluar Daerah

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI)  Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), saat ini sementara melakukan pemeriksaan terhadap administrasi keuangan.

“Saat ini BPK sudah mulai melakukan pemeriksaan,” kata Denny Kaawoan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Minahasa Selatan (Minsel) pada Kamis (16/2) siang tadi.

Kendati belum pemeriksaan penentuan opini, namun Kaawoan meminta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk proaktif membantu BPK saat peneriksaan.

“Kalau datang giliran pemeriksaan di suatu SKPD, pimpinannya harus proaktif. Siapkan semua dokumen yang diminta oleh BPK. Sebab, kalau SKPD yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta, bisa-bisa jadi temuan lagi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi, Dia meminta para pejabat, selain proaktif, pejabat atau yang bertanggungjawab di suatu SKPD, untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah.

“Pemeriksaan ini sangat penting. Jadi sudah ada instruksi pimpinan agar pimpinan SKPD tidak boleh keluar daerah. Kecuali atas perintah atasan, atau dari pemerintah pusat. Instruksi ini sangat baik, demi kelancaran pemeriksaan administrasi pengelolaan keuangan daerah oleh BPK,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Bupati Minsel Christiany Paruntu SE dan dan Wakil Bupati Minsel Franky Wongkar SH, menerima kunjungan tim dari BPK – RI perwakilan Sulut di ruang kerja bupati. Kedatangan tim ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal LKPD Tahun Anggaran 2016.(dav)