Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Dicatata Kadis Dukcapil Minsel, Oma Martha dan Sofyan Sah Secara Hukum

×

Dicatata Kadis Dukcapil Minsel, Oma Martha dan Sofyan Sah Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

Minselmanadoterkini.com, AMURANG – Setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Akhirnya, Jumat (24/2) siang tadi Pasangan pengantin Martha Potu (79) warga Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan pemuda asal Desa Buhias Kecamatan Minut yakni Sofyan Loho Dandel (28) akhirnya resmi secara hokum negara setelah dinikahkan oleh Kepala Dukcapil Minsel Drs Corneles Mononimbar di kantor Dukcapil Minsel.

Pekan lalu, kedua pengantin bedah usia ini telah diberkati di gereja GPDI Horeb Lelema. Sofyan yang merupakan warga Desa Buhias Kecamatan Wori Minut harus meminta rekomendasi izin dari Discapilduk Minut. Sebelumnya, dia telah mengantongi surat izin dari orangtuanya.

Kepala Dukcapil Minsel Drs Corneles Mononimbar mengakui Sofyan bersama Martha saat ini sudah resmi menjadi suami istri setelah menikah secara hukum.

“Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974, setiap perkawinan harus dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Mononimbar.

Lanjut Dia, memang keduanya sudah dinikahkan di gereja akan tetapi itu tidak sah, hal ini dikarekan mereka belum terdaftar. “Saat ini mereka sudah sah sebagai suami istri, sebab mereka sudah terdaftar,” tutupnya.(dav)‎